OJK–ATR/BPN–DPR Sepakat Perkuat Sistem Pertanahan Digital untuk Keamanan Agunan
Para pimpinan OJK, ATR/BPN, perbankan, serta notaris/PPAT mengikuti FGD sinergi digitalisasi pertanahan.(Dok.OJK)
RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan digitalisasi dokumen pertanahan sebagai langkah strategis mempercepat penyaluran kredit perbankan yang aman dan efisien. Hal ini ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam FGD nasional yang dihadiri DPR, Kementerian ATR/BPN, perbankan, dan notaris/PPAT di Jakarta, Senin.
Dian menyatakan digitalisasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) menjadi kunci memperkuat keamanan agunan dan mengurangi risiko administratif. OJK, katanya, berkomitmen memperkuat regulasi, pengawasan adaptif, dan integrasi sistem untuk mendukung percepatan kredit, terutama bagi UMKM dan sektor perumahan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan dukungan legislatif terhadap digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari reformasi tata kelola nasional. Ia menekankan pentingnya verifikasi geospasial yang akurat dan penguatan kewenangan BPN.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berharap transisi menuju dokumen pertanahan digital berjalan mulus dan meminta perbankan lebih proaktif dalam verifikasi dokumen jaminan. Forum ini juga membahas kendala yang dihadapi bank, termasuk standar verifikasi yang belum seragam, integrasi sistem pencegah agunan ganda, serta dukungan teknis yang masih perlu ditingkatkan.
OJK mencatat penyaluran kredit tetap tumbuh positif, mencapai 7,70 persen (yoy) per September 2025 dengan nilai Rp8.162,8 triliun, didorong likuiditas kuat dan kebijakan moneter yang akomodatif.
Ketiga lembaga—DPR, ATR/BPN, dan OJK—sepakat melanjutkan penguatan sinergi untuk memastikan digitalisasi pertanahan berjalan efektif, efisien, dan aman bagi industri perbankan.(*)