Pengembalian Dana Korupsi Aset PTPN I Selesai, PT NDP Serahkan Rp113,4 Miliar ke Kejati Sumut
Ket Foto: Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp113,4 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo di Medan, Senin (24/11/2025).(Dok.Kejati Sumut)
RUBIS.ID, MEDAN – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) senilai Rp113.435.080.000 pada Senin, 24 November 2025. Pengembalian ini melengkapi pembayaran sebelumnya yang dilakukan pada 22 Oktober 2025 sebesar Rp150 miliar, sehingga total kerugian negara Rp263.435.080.000 telah dipulihkan sepenuhnya.
Kerugian tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penjualan Aset PTPN I Regional I melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land oleh PT NDP. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian timbul akibat tidak diserahkannya kewajiban 20 persen lahan HGU yang telah berubah status menjadi HGB, yang seharusnya menjadi kewajiban PT NDP.
Aksi itu terjadi akibat permufakatan jahat sejumlah pihak, yakni:
* Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II (2020–2023)
* Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang)
* Askani, SH, MH, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024)
* Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (Oktober 2022–2025)
Permufakatan tersebut menyebabkan hilangnya aset negara berupa 20 persen bidang lahan HGU yang seharusnya diserahkan kepada negara.
Kejati: Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Bermanfaat
Kejaksaan Tinggi Sumut menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bentuk konkret penyidikan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
“Pengembalian kerugian negara adalah bagian dari upaya menciptakan keseimbangan antara pemulihan hak negara dan kepastian hukum, serta tetap memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar pihak penyidik.
Penyidik juga mempertimbangkan perlindungan terhadap konsumen yang telah beritikad baik agar hak-haknya tetap terjamin, sembari memastikan operasional korporasi tetap berjalan dan pemulihan hak negara tetap ditegakkan.
Konsumen Diminta Tetap Tenang
Dengan dikembalikannya seluruh kerugian negara, Kejati Sumut mengimbau para konsumen perumahan—yang telah beritikad baik—untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak yang mencoba melakukan penguasaan ilegal terhadap aset yang sedang dalam proses hukum.
Dana Disita dan Dititipkan di Rekening Negara
Seluruh dana pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan.
Dengan pelunasan penuh kerugian negara ini, langkah penegakan hukum dalam perkara korupsi aset PTPN I Regional I memasuki tahap penting dalam memastikan pemulihan kerugian negara dan memberikan kepastian bagi publik serta para konsumen.(*)

Komentar