Komitmen Berantas Penyimpangan Pajak, DJP Serahkan Pelaku Penerbitan Faktur Fiktif

Petugas Kanwil DJP Sumatera Utara I saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus faktur pajak fiktif kepada pihak Kejaksaan.(Dok.Kanwil DJP Sumut I)

RUBIS.ID, MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I resmi menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri, setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21). Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) milik CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

Penyerahan tersangka dilakukan bersama sejumlah barang bukti berupa dokumen perpajakan, catatan transaksi, serta berbagai bukti pendukung lainnya yang diperoleh penyidik selama proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kedua pihak dinyatakan melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

HS diduga mengkreditkan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya melalui CV MSS, sehingga dijerat Pasal 39A huruf a UU KUP. Sementara AZA diduga bertindak sebagai pihak yang menerbitkan faktur pajak fiktif, yang kemudian digunakan CV MSS untuk mengajukan pengkreditan pajak masukan secara tidak sah. Atas tindakannya, AZA dikenai Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

Kanwil DJP Sumut I menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberantas praktik penyimpangan perpajakan, khususnya penerbitan faktur pajak fiktif yang kerap digunakan untuk menurunkan kewajiban pajak secara melawan hukum.

DJP juga mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban secara benar, dan menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta merugikan negara.

Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, perkara akan ditangani lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan.(*)

Komentar

Loading...