Marak Usaha Tanpa Legalitas, OJK Sumut Terapkan Strategi Baru Tekan Pegadaian dan Pinjol Ilegal

Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien bersama jajaran saat Media Talk membahas penguatan perlindungan konsumen dan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal di Medan.(Dok.RBS/ist)

RUBIS.ID, MEDAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah lebih aktif untuk menekan maraknya praktik pegadaian ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Medan. Mulai pekan depan, OJK akan melakukan pendekatan persuasif hingga kunjungan langsung (door-to-door) ke entitas yang belum berizin untuk mendorong mereka segera mengurus legalitas usaha.

Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, dalam kegiatan Media Talk bertema “Peran OJK dalam Mengawal Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan Sumatera Utara”, menegaskan bahwa upaya ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) beroperasi secara legal dan memenuhi standar perlindungan konsumen.

“Upaya kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Kita ingin entitas-entitas ilegal ini segera melapor dan mengurus izinnya,” ujar Khoirul Muttaqien, Kamis (4/12/2025).

Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut, Wan Nuzul Fachri, menambahkan bahwa pihaknya terus mengimbau sekaligus menyurati seluruh perusahaan yang terdeteksi beroperasi tanpa izin. Mereka diberikan kesempatan pemenuhan legalitas maksimal tiga tahun sesuai ketentuan peraturan OJK.

Namun, metode sosialisasi selama ini dinilai belum cukup efektif. Karena itu, OJK akan turun langsung ke alamat perusahaan yang masih aktif tanpa izin. “Mulai minggu depan kami akan door-to-door. Tetap persuasif, tapi lebih aktif merangkul,” tegas Wan Nuzul.

Relaksasi Perizinan Pegadaian Menuju Legalitas

OJK membuka ruang kemudahan bagi pelaku usaha untuk masuk jalur legal melalui kebijakan transisi dan penguatan industri pergadaian sesuai POJK 39/2024. Salah satunya melalui relaksasi modal dan penyederhanaan mekanisme perizinan.

“Modal yang semestinya besar kini kita berikan relaksasi untuk tahap awal. Kalau pegadaian dari yang awalnya Rp 2,5 miliar, kini bisa tahap awal Rp 500 juta. Setelah diproses bertahap, modalnya bisa dipenuhi. Yang penting mereka masuk dulu,” jelas Wan Nuzul.

Setelah usaha berstatus legal, pengawasan operasional dan perlindungan konsumen dapat dijalankan secara penuh oleh OJK.

Desk Khusus Perizinan Setiap Selasa–Kamis

Untuk mempercepat proses legalisasi, OJK Sumut membuka Desk Perizinan setiap Selasa dan Kamis selama satu bulan. Melalui layanan ini, pelaku usaha gadai maupun pinjol dapat berkonsultasi langsung terkait persyaratan izin, administrasi, ekuitas, struktur organisasi, dan kesiapan sistem operasional sesuai POJK 39/2024 dan aturan LPBBTI.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Sumut, Yusri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya 26 perusahaan pegadaian yang berstatus resmi dan berizin OJK di Sumatera Utara. Jumlah tersebut masih jauh dibandingkan 56 perusahaan gadai ilegal yang teridentifikasi.

Sementara pada sektor fintech, dari Januari hingga November 2025, sebanyak 2.617 entitas ilegal berhasil dihentikan. Sedangkan fintech yang legal hanya berjumlah 95 entitas.

“Inilah yang harus kita benahi. Kita undang, kita datangi, dan kita ajak agar segera mengurus izin,” tegas Yusri.

OJK memperingatkan bahwa banyaknya pegadaian dan fintech ilegal menimbulkan kerentanan bagi konsumen karena OJK tidak dapat menangani pengaduan apabila pelaku usaha tidak terdaftar dan tidak diawasi.

Dalam periode pendekatan persuasif, OJK memberikan waktu tertentu untuk pelaku usaha mengambil langkah legal. Bila tetap mengabaikan, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.(*)

Komentar

Loading...