1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Meski 32 Orang Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Dacil di Nisel Masih Lidik

Oleh ,

RUBIS.ID, NIAS SELATAN - Meski sudah 32 (tiga puluh Dua) orang pihak terkait yang di periksa oleh pihak Seksi pidana khusus kejaksaan Negeri Nias Selatan namun status hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar Dana Dacil Tahun masih berstatus "Lidik" alias penyelidikkan.

Hal ini di sampaikan kepala seksi pidana Khusus kejaksaan Negeri Nias Selatan Lintong Samuel,S.H., di dampingi jaksa Forguson Gea,S.H., kepada sejumlah awak media saat melakukan wawancara Eksklusive di ruang kerjanya Senin, (8/12).

"Sampai dengan saat ini masih belum menemukan alat bukti perbuatan yang melawan hukum, adapun beberapa pihak yang kami panggil yaitu Kepala Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan Nurhayati Telaumbanua, kabid SMP Haogo Gamuata Ndruru dan kabid SD Kornelius Duha, Sekretaris Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan ELISAMA LASE", ungkap Lintong Samuel.

Lanjut, Lintong Samuel, SH mengungkapkan bahwa selain itu ada beberapa saksi lainnya yang telah kami periksa dan mintai keterangan nya termasuk Liusman Ndruru,S.Sos., M.Si, dan Fagoloʻsi Laia guru SMP Negeri 2 Togizita.

Di sampaikannya bahwa penangan kasus ini masih dalam proses penyelidik kan dan pemeriksaan kepada beberapa pihak, namun kami mengalami kendala karena beberapa pihak yang terperikasa tidak menghadiri panggilan, selain itu dari beberapa alat bukti yang telah di serahkan adan pula yang memabantah bahwa itu merupakan bayar utang, dan ada juga yang membantah bahwa tandatangan tersebut adalah bukan tandatangan yang bersangkutan.

Seperti kepala sekolah SD Negeri Tob Hil No. 078463 atas nama Budilia Halawa yang di laporkan oleh liusman Ndruru, Kepala Sekolah atas nama Budilia Halawa membantah telah menerima kutipan atau pungutan liar tentang Dana Dacil, Dia mengakui telah menerima transferan sejumlah uang dari Liusman Ndruru untuk membayar utang.

"Sementara, salah seorang Guru SD foikhugaga, Kecamatan Umbunasi atas nama Sibearo Giawa membantah bahwa Dia ikut menandatangani surat laporan kepada kejaksaan Negeri Nias Selatan", tutur kasi pidsus Lintong Samuel, S.H.,

Ketika di tanyak apakah oknum Guru (SG) yang mengaku di palsukan tandatangan nya, lantas serta merta di percaya oleh pihak jaksa??' Lintong menjawab tidak, kami akan menguji nya. nanti di laboratorium forensik tentang ke absahan tandatangan tersebut, pungkas Linting samuel.

Ketika di konfirmasi tentang pernyataan kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan Bapak Edmon Novvary Purba, S.H.,M.H., yang viral kepada salah seorang pengacara dengan mengatakan "kalau kita Gass kan ini bang, Ada beberapa kepala sekolah yang akan menjadi tersangka", kasi pidsus Lintong Samuel tidak berani berkomentar.
Pernyataan ini di sampaikan oleh kajari Nias selatan kepada salah seorang oknum pengacara asal Nias yang berhasil di rekam dan viral belum lama ini.

Salah seorang oknum Guru SMP Neg 2 Togizita terperiksa dalam perkara Dana Dacil ini berinial FL, menjelaskan bahwa pihaknya telah di periksa pada hari Selasa yang lalu (24/11/2025) dengan Nomor surat : B-995/L.2.30/FD/11/ 2025 perihal permintaan keterangan. Saya telah memberikan keterangan kepada jaksa penyidik sesuai dengan kejadian yang saya alami dan yang menimpa diriku.

"Bahwa adanya kutipan dan adanya bukti transferan serta chat WhatsApp hasil percakapan dengan kepala sekolah. Itu benar Keterangan saya, dan saya pertanggungjawabkan dihadapan hukum maupun di hadapan Tuhan, tidak ada yang saya tambahkan dan tidak ada yang saya kurangi", tutur (FL) dengan penuh percaya diri.

Sementara, Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si menyikapi klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui kasi pidsus pada Senin, (8/12) mengatakan rasa herannya kepada kasi pidsus yang mengatakan belum memenuhi dua alat bukti, pada hal saya telah menyerahkan segala alat bukti yang di mintai oleh jaksa berupa rekaman video, hasil chat whatsapa, rekaman petcakapan sampaik bukti transferan berupa uang yang di kutip oleh pihak kepala Sekolah.

"Jadi bukti apa lagi yang mereka ingin kan dari kami??, saya bersama teman teman pelapor lainnya sudah cukup kooperatif selama ini, terkadang kalau ada panggilan nggak kami hadiri , itu bukan karena kami takut tetapi karena hubungan transportasi dan masalah cuaca dari umbunasi sering hujan", papar Liusman Ndruru.

Kami berharap kepada pihak kejaksaan Negeri Nias Selatan di bawah komando pak Edmon Novvary Purba,S.H.,M.H., tegas,terukur dan transparan serta Profesional dalam mengungkap kejahatan pidana korupsi ini, tandas Ndruru.

Salah seorang tokoh pemerhati pendidikan kabupaten Nias Selatan Ts. Laia mengatakan,"saya tidak habis pikir bagaimana pihak kejaksaan Negeri Nias selatan memproses kasus ini, pada hal sudah 32 orang yang di periksa, masa tidak ada bukti perbuatan permulaan awal yang melawan hukum yang mereka temukan??, tidak masuk akal, baiknya kasus ini segera di gelar perkaranya dan kalau tidak ada barang bukti yang menguatkan bahwa telah tejadi pidana korupsi pada kasus ini.

"Eloknya di Sp3 kan saja alias penanganqn kasus nya di tutup saja agar tidak menjadi Bola panas di tengah tengah masyarakat dan preseden terburuk dalam penegakkan hukum di Bumi Nias Selatan", tutur Laia. (Ikhtiar Wau)

Baca Juga