1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

DPP LWI Gelar Demo Di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan

Oleh ,

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Wanita Indonesia (LWI) menggelar aksi demo damai di depan Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan pada hari Senin (15/12/2025). Masa aksi yang sebagian besar merupakan perempuan menyampaikan tuntutan agar Kalapas menindak para pegawai yang melanggar Permenkumham No. 8 Tahun 2024 terkait larangan penggunaan handphone bagi narapidana di dalam lapas yang berdampak dugaan keterlibatan salah seorang napi berinisial SD dalam peredaran narkoba jenis sabu 100 Kg.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigras) Agus Andrianto sebelumnya telah menegaskan larangan total penggunaan handphone dan narkoba di dalam lapas dengan moto " Zero Handphone dan Narkoba Harga Mati ".

Ketua DPP LWI yang memimpin aksi Mahyuna Ritonga menyatakan agar Kalapas melakukan penyelidikan tuntas terkait dugaan keterlibatan pegawai Lapas Kelas II Tanjung Balai Asahan, dalam kasus narkoba yang melibatkan napi SD. Berdasarkan informasi, napi SD menggunakan handphone pribadi untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas, yang diduga melibatkan campur tangan pegawai lapas, ujarnya.

Selain itu, DPP LWI melalui oratornya Juanda menyampaikan akan menyampaikan laporan atas kejadian ini kepada Ditjenpas agar memanggil dan memeriksa Kalapas, KPLP, dan Kasi Adm Kamtib pada saat kasus Sofyan terjadi. Bahkan juga meminta BPK RI untuk mengaudit dan memeriksa harta kekayaan pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, tegas beliau.

Selanjutnya orasi disampaikan Ramadhan yang menyoroti adanya ketidakadilan terhadap narapidana, dimana diduga berlaku sel khusus dan fasilitas untuk narapidana yang memiliki uang didalam lapas.

"Ini kan sudah jelas melanggar Permenkumham No. 8 Tahun 2024, maka kami meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memecat oknum pegawai lapas yang terlibat ", pungkas Ramadhan.

Menyahuti aspirasi yang disampaikan pihak DPP LWI, juru bicara Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan David dihadapan Kalapas Refin Tua Manulang, SH, MH memberikan tanggapan resminya menyatakan bahwa apa yang disampaikan terkait narapidana Sofyan Dalimunthe terlibat peredaran narkoba jenis sabu 100 Kg telah ditangani oleh pihak Polda Sumut dan saya juga ikut diperiksa sebagai saksi dan kita harus hargai azas hukum praduga tak bersalah.

Aksi demo mendapat pengawalan dari pihak kepolisian yang menjaga keamanan di lokasi dan aksi demo berjalan dengan tertib dan damai. ( CR )

Baca Juga