OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025
Ket Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (kanan) menerima penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha dari Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Jakarta, Senin (15/12).(Dok.OJK)
RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih sebagai Badan Publik Terbaik Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dan meraih penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha. Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Senin (15/12) di Jakarta.
Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha diberikan KIP kepada tujuh badan publik terbaik nasional yang dipilih dari 21 badan publik hasil visitasi KIP, mencakup kategori kementerian, lembaga negara/lembaga pemerintah nonkementerian (LN/LPNK), perguruan tinggi, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara (BUMN), lembaga nonstruktural, serta partai politik.
Selain itu, OJK juga meraih peringkat kedua sebagai badan publik terbaik untuk kategori LN/LPNK dengan nilai total 98,70 poin. Penghargaan kategori ini diserahkan oleh Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn.
Capaian tahun 2025 ini melanjutkan konsistensi OJK sebagai badan publik yang informatif. Pada 2023 dan 2024, OJK meraih predikat Badan Publik Informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89. Pada 2023, OJK juga menempati peringkat ketiga kategori LN/LPNK, sementara pada 2024 berada di peringkat ketujuh.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan tingkat tertinggi dalam keterbukaan informasi publik. Adapun urutan predikat dari tertinggi hingga terendah yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Predikat informatif level nasional ini mencerminkan komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik, baik di pusat maupun daerah. Predikat tersebut diperoleh setelah OJK melalui serangkaian tahapan penilaian KIP, meliputi pengisian self assessment questionnaire (SAQ) pada enam aspek—kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi—dan presentasi uji publik. Seluruh proses penilaian berlangsung sejak awal September hingga akhir Desember 2025.
Pada 2025, tercatat 197 badan publik dari berbagai kategori—LN/LPNK, kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik—berhasil meraih predikat informatif.
Dalam mendukung keterbukaan informasi, sejak 2017 OJK telah menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk penyusunan ketentuan pengelolaan informasi rahasia dan pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada 2020, OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID yang diimplementasikan sejak 2021 hingga kini.
Tahun ini, OJK juga meluncurkan PPID OJK Mobile Apps, aplikasi layanan informasi publik sekaligus kanal permohonan dan keberatan informasi publik. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengakses informasi OJK melalui perangkat mobile.
Peningkatan layanan turut dilakukan melalui penyediaan Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor OJK, pusat dan daerah, yang telah distandardisasi. Fasilitas yang tersedia mencakup formulir permohonan dan keberatan, media informasi (banner, signage, flyer), hingga majalah edukasi keuangan. Untuk menjamin akses setara, OJK menyediakan fasilitas ramah disabilitas seperti kursi roda dan formulir braille bagi penyandang tuna netra.
OJK juga meluncurkan tampilan baru situs web www.ojk.go.id yang dilengkapi fitur khusus bagi penyandang disabilitas, informasi aktivitas OJK di daerah, serta konektivitas dengan media sosial dan minisite OJK lainnya, seperti Kontak 157 (beroperasi 24 jam sejak 10 Oktober 2025), SLIK, Whistleblowing System, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sebagai bagian dari peningkatan layanan, minisite e-PPID OJK kini menyediakan panduan permohonan informasi berbasis audio-visual untuk memudahkan penyandang tuna rungu. Penguatan kapasitas SDM juga terus dilakukan melalui pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis bagi manajer informasi OJK di seluruh satuan kerja.
Dalam diseminasi informasi, OJK secara rutin menggelar konferensi pers bulanan yang dihadiri seluruh anggota Dewan Komisioner. OJK juga konsisten menyertakan juru bahasa isyarat serta menyusun Pedoman SETARA guna mendorong industri jasa keuangan menyediakan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas, sehingga layanan keuangan dapat diakses secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)