1. Beranda
  2. News

2 Petani Bertikai di Dairi, Kejati Sumut Selesaikan dengan Restoratif Justice

Oleh ,

RUBIS.ID, MEDAN – Perselisihan antara dua petani di Kabupaten Dairi berujung pada proses hukum, namun akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Keputusan ini diambil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, setelah menerima pemaparan dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dairi secara daring.

Peristiwa bermula pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 14.00 WIB, ketika Buhalan Situmorang alias Buha Situmorang membalas pukulan yang diterimanya dari Rusti Sihombing di ladang mereka di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi. Insiden itu membuat keduanya saling melapor dan terancam dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kajati Sumut menekankan bahwa keputusan menggunakan restorative justice didasarkan pada itikad baik kedua tersangka yang telah berdamai tanpa syarat. "Mereka membutuhkan kedamaian untuk terus bertani dan menghidupi keluarga," ujar Dr. Harli Siregar. Keduanya pun mengaku telah lama saling mengenal sebagai tetangga dan sering bertemu karena berada di ladang yang bersebelahan.

Melalui mediasi tokoh masyarakat, keduanya sepakat mengajukan penerapan restorative justice. Kini, komunikasi dan hubungan sosial keduanya kembali terjalin dengan baik, kearifan lokal terjaga, dan konflik di masyarakat berhasil dihapuskan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH, menambahkan melalui pesan WhatsApp, bahwa perdamaian ini telah memenuhi syarat dalam Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. “Mereka layak dipersatukan kembali demi menyambung silaturahmi yang sempat terganggu. Penerapan RJ ini menjadi wujud penegakan hukum modern dan humanis tanpa menghilangkan esensi hukum positif,” ungkap Indra.

Kisah ini menjadi contoh konkret bagaimana pendekatan hukum yang humanis dan berbasis musyawarah dapat menyelesaikan konflik masyarakat, khususnya di lingkungan pedesaan, tanpa harus merusak hubungan sosial dan kearifan lokal.(*)

Baca Juga