1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Kejari Tanjungbalai Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar

Oleh ,

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang (PBH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 dengan total pagu anggaran mencapai Rp16,5 miliar.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjungbalai Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Sehari berselang, tepatnya 27 Agustus 2025, tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana PBH.

Adapun rincian pagu anggaran PBH KPU Kota Tanjungbalai terdiri dari Rp5,8 miliar pada TA 2023 dan Rp10,7 miliar pada TA 2024. Dari total anggaran tersebut, realisasi penggunaan tercatat sebesar Rp10,869 miliar, sementara sisa dana sebesar Rp5,630 miliar telah dikembalikan ke Kas Daerah pada 9 April 2025.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,258 miliar. Kerugian tersebut bersumber dari biaya perjalanan dinas (SPPD) yang tidak sesuai ketentuan, markup pembelanjaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663,45 juta yang diperoleh dari beberapa saksi.

Setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum, Kepala Kejari Tanjungbalai menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial:

* FRP, selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai
* EAS, selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai
* SWU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa
* MRS, selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mulai Jumat (19/12/2025), para tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 7 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (CR)

Baca Juga