Beras, Cabai, dan Minyakita Jadi Fokus Pengawasan KPPU di Sumut
RUBIS.ID, MEDAN – Mengantisipasi potensi gejolak harga dan pasokan pangan strategis menjelang awal tahun 2026, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas melakukan pertemuan koordinatif dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Fitra Kurnia. Pertemuan berlangsung di Kantor Disperindag ESDM Sumut, Kamis (18/12).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan terkini sejumlah komoditas pangan strategis, khususnya beras dan cabai, yang berpotensi mengalami tekanan harga akibat gangguan produksi dan distribusi pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah sentra produksi di Sumatera Utara pada akhir November 2025.
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Fitra Kurnia, menjelaskan bahwa bencana tersebut berdampak pada wilayah penyangga pangan, termasuk daerah pemasok beras dari luar provinsi. “Selama ini salah satu penyangga kebutuhan beras di Sumatera Utara berasal dari Aceh Tamiang. Bencana kemarin menyebabkan sebagian lahan sawah tertimbun lumpur,” ujarnya.
Meski demikian, Fitra menegaskan kondisi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Sumatera Utara masih relatif aman dengan stok sekitar 29 ribu ton.
Sementara untuk komoditas cabai, Sumatera Utara tidak hanya berperan sebagai wilayah konsumsi, tetapi juga sebagai daerah pemasok bagi provinsi lain seperti Riau, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung. Kondisi ini membuat pembentukan harga cabai di Sumatera Utara sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar regional.
“Negosiasi antara pekebun cabai dan distributor terjadi setiap hari. Distributor dari Riau dan Batam umumnya berani menawar dengan harga lebih tinggi dibandingkan distributor lokal Sumatera Utara. Untuk menjaga keseimbangan pasar, setidaknya dibutuhkan pasokan sekitar 30 ton cabai setiap malam yang masuk ke pasar Sumut,” ungkap Fitra.
Untuk memperkuat stabilitas pasokan, Disperindag ESDM Sumut merencanakan kebijakan penguatan tata kelola cabai melalui kerja sama antara Gapoktan cabai dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai offtaker. Skema ini diharapkan memberikan kepastian serapan bagi petani sekaligus menjaga kesinambungan pasokan. Dalam pelaksanaannya, Disperindag memandang penting keterlibatan KPPU guna memastikan kemitraan berjalan sehat dan tidak menimbulkan distorsi persaingan.
Dalam diskusi tersebut juga disoroti kondisi perdagangan cabai di Pasar Induk Lau Cih Medan sebagai pusat distribusi utama sayur dan buah di Sumatera Utara. Berdasarkan informasi lapangan, terdapat indikasi pergerakan harga cabai di tingkat pedagang besar yang cenderung seragam setiap hari, sehingga dinilai perlu dikaji lebih mendalam dari sisi struktur pasar dan perilaku pelaku usaha.
“Komoditas cabai ini menarik untuk kami jadikan Kajian KPPU Tahun 2026, terutama untuk melihat struktur pasar, pola distribusi, serta keterkaitan pasar Sumatera Utara dengan wilayah lain dalam memengaruhi fluktuasi harga. Kami berencana mengusulkan kajian kolaboratif antara KPPU, Bank Indonesia, dan Pemerintah Provinsi Sumut,” kata Ridho Pamungkas.
Selain beras dan cabai, pertemuan juga membahas perkembangan kebijakan Minyakita seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi tersebut mewajibkan distribusi Minyakita melalui Perum Bulog dan/atau BUMN pangan dengan porsi minimal 35 persen, guna memperbaiki tata kelola distribusi dan pengawasan.
Sebagai tindak lanjut, KPPU dan Disperindag ESDM Sumut sepakat memperkuat koordinasi pengawasan dan pemantauan komoditas beras, cabai, dan Minyakita di Sumatera Utara, khususnya dalam menghadapi potensi tekanan harga pada awal tahun 2026.
Menutup pertemuan, Kepala Kantor Wilayah I KPPU menyerahkan hasil Kajian Minyakita Tahun 2025 kepada Kepala Disperindag ESDM Sumut sebagai bahan referensi dalam perumusan kebijakan pengendalian harga dan pengawasan distribusi ke depan. (*)