Tanggap Darurat Diperpanjang, BULOG Sumut Salurkan 4.000 Ton Beras untuk Warga Terdampak Bencana
RUBIS.ID, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Seiring dengan perpanjangan status tanggap darurat tersebut, Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara terus menggulirkan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk masyarakat yang terdampak bencana di berbagai wilayah.
Pemimpin Wilayah BULOG Sumut, Budi Cahyanto, menyampaikan bahwa BULOG mendapat penugasan untuk menyediakan beras CPP yang selanjutnya disalurkan melalui pemerintah daerah maupun Dinas Ketahanan Pangan setempat.
“Sampai saat ini, BULOG Sumut telah mengeluarkan beras Cadangan Pangan Pemerintah kurang lebih 4.000 ton yang langsung disalurkan melalui pemda atau dinas terkait kepada masyarakat terdampak bencana,” ujar Budi.
Selain membantu wilayah Sumatera Utara, BULOG Sumut juga turut menyalurkan bantuan beras ke wilayah Aceh yang terdampak bencana. Penyaluran dilakukan melalui Lanud Soewondo bekerja sama dengan TNI Angkatan Udara, serta melalui Bandara Internasional Kualanamu bekerja sama dengan BNPB, dengan total bantuan mencapai 310 ton beras.
Tidak hanya fokus pada bantuan kebencanaan, BULOG Sumut juga terus menjalankan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan menyalurkan beras murah kepada masyarakat.
“Beras SPHP kami salurkan melalui toko-toko binaan seperti Rumah Pangan Kita (RPK), toko di pasar, koperasi, BUMN pangan, serta bekerja sama dengan TNI dan Polri,” jelas Budi.
Lebih lanjut, sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), BULOG juga menyalurkan Bantuan Pangan berupa beras dan minyak goreng secara gratis kepada masyarakat. Bantuan tersebut menyasar 844.696 penerima berdasarkan data DTSEN Kementerian Sosial.
“Hingga saat ini, realisasi penyaluran bantuan pangan telah mencapai sekitar 90 persen, baik beras maupun minyak goreng, dan telah diterima oleh masyarakat yang berhak,” pungkas Budi. (*)