Kajati Sumut Hentikan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Pematangsiantar, Diselesaikan lewat Restorative Justice
RUBIS.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., memutuskan menghentikan penanganan perkara pidana pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas yang ditangani Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sehingga pengemudi yang berstatus tersangka dibebaskan dari tuntutan pidana.
Keputusan itu diambil setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar melakukan gelar perkara atau ekspose penanganan perkara pidana lalu lintas di hadapan Kajati Sumut, yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, SH., MH. Ekspose memaparkan kronologi peristiwa berdasarkan berkas perkara dari kepolisian.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Farel Devenial Aulia, yang pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 03.55 WIB mengemudikan mobil di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Saat berkendara, tersangka diketahui memainkan telepon genggam untuk memilih lagu, sehingga kehilangan konsentrasi dan menabrak tembok tugu kelurahan.
Dalam peristiwa itu, di dalam mobil terdapat penumpang yakni saksi korban Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, Rian Rahmat Syahputra, serta saksi Fachri Anggara Tarigan. Akibat kecelakaan tersebut, saksi korban Rian Rahmat Syahputra mengalami luka-luka.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun demikian, Kejaksaan menerapkan restorative justice dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, korban secara sadar dan tanpa paksaan telah memaafkan tersangka, tersangka mengakui kekhilafan serta menyampaikan permohonan maaf, dan adanya permohonan dari pemerintah setempat serta tokoh masyarakat agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Diketahui, tersangka dan para korban merupakan teman dekat sekaligus bertetangga.
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa penerapan restorative justice yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal tersebut menjadi bukti kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam memberikan perlindungan serta menerapkan keadilan yang humanis dan bermartabat.
“Penerapan restorative justice ini tidak menyisakan kebencian atau dendam, sehingga dapat menciptakan kondisi masyarakat yang harmonis tanpa mengesampingkan pemenuhan hak-hak hukum korban,” ujar Kajati.
Ia juga menekankan bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat pengguna jalan. Menurutnya, tidak ada seorang pun yang menginginkan kecelakaan, dan hukum tidak serta-merta harus berujung pada pemenjaraan, melainkan mampu memberikan rasa aman dan tenteram di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH, menambahkan bahwa penerapan restorative justice telah melalui tahapan dan penelitian secara cermat oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
“Pimpinan Kejaksaan menilai bahwa peristiwa kelalaian di jalan ini tidak direncanakan dan tidak diinginkan oleh siapa pun. Korban juga telah berbesar hati memaafkan tersangka, sehingga sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum yang humanis dan modern,” pungkasnya. (*)