12 Pasal Kontroversial dalam UU KUHP Baru Jadi Perhatian Masyarakat
RUBIS.ID, JAKARTA — Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru kembali menuai sorotan publik. Berbagai ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kontroversi, terutama terkait kebebasan berekspresi, hak sipil, hingga penegakan hukum pidana di Indonesia.
Dalam infografik yang beredar luas di media sosial, sedikitnya terdapat 12 pasal krusial yang dinilai paling mendapat perhatian masyarakat. Salah satunya adalah ketentuan mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diancam pidana penjara selama 3 hingga 4 tahun.
Selain itu, pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga menjadi sorotan, dengan ancaman pidana 1,5 hingga 3 tahun penjara. Sementara pidana penghinaan secara umum diatur dengan hukuman mulai dari 6 bulan hingga 3,5 tahun.
Ketentuan lain yang menuai perhatian adalah pengaturan demonstrasi tanpa izin yang dapat dikenai pidana maksimal 6 bulan penjara. Pasal ini dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
UU KUHP baru juga mengatur ancaman kriminalisasi terhadap pers dengan hukuman pidana 2 hingga 6 tahun, yang memicu kekhawatiran akan kebebasan pers dan independensi jurnalisme. Di sisi lain, pasal mengenai kesusilaan, pencabulan, dan perzinaan memuat ancaman pidana mulai dari 6 bulan hingga 9 tahun.
Isu kesehatan seksual dan aborsi juga turut diatur dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara. Sementara untuk tindak pidana korupsi tertentu, UU KUHP baru dinilai memberikan ancaman hukuman yang lebih ringan, yakni 2 hingga 20 tahun penjara, tergantung kategori pelanggaran.
Pasal terkait tindak pidana berat pelanggaran HAM mengatur ancaman pidana 5 hingga 20 tahun. Selain itu, hukuman mati tetap dipertahankan namun ditempatkan sebagai upaya terakhir dan bersifat alternatif, dengan tujuan mencegah terjadinya tindak pidana berat.
UU KUHP juga mengakomodasi konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk pemenuhan kewajiban adat. Selain itu, terdapat larangan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis HAM mendorong pemerintah agar memastikan implementasi UU KUHP baru dilakukan secara hati-hati, transparan, serta tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut akan disertai pedoman pelaksanaan agar tidak disalahgunakan.(*)