1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Satnarkoba Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Kokain 2,9 Kg, Dua Buruh Nelayan Ditangkap

Oleh ,

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Personel Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dengan total berat lebih dari 2,9 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Masjid Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Petugas mengamankan seorang pria berinisial T H alias TAHAN (33), yang berprofesi sebagai buruh nelayan dan berdomisili di Jalan Sei Saraf, Kelurahan Selat Tanjung Medan.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap TAHAN, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial I alias IL (50), juga seorang buruh nelayan yang tinggal di Jalan Selat Tanjung Medan, Kelurahan Selat Tanjung Medan. Penangkapan IL dilakukan sekitar pukul 22.15 WIB di kediamannya.

Dalam rangkaian penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis kokain dengan total berat bersih sekitar 2.988,1 gram, masing-masing seberat 970,1 gram, 1.014,3 gram, dan 1.003,7 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah plastik assoy warna hitam serta satu unit handphone Android merek Realme Note 50 warna hitam.

Berdasarkan keterangan awal, narkotika jenis kokain yang diamankan dari TAHAN diduga kuat diperoleh dari tersangka IL. Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penindakan lanjutan hingga berhasil mengamankan IL beserta keterkaitannya dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan reaksi positif narkotika serta alat bukti dan keterangan saksi, kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ( Humas/CR ).

Baca Juga