Wali Kota Tanjungbalai Sidak Dinas Perkim, Tekankan Disiplin ASN dan Kualitas Pelayanan Publik
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI — Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (7/1/2026). Sidak tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan Wali Kota pada hari yang sama, setelah sebelumnya mengunjungi Kelurahan Muara Sentosa.
Kali ini, sidak dilanjutkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai yang berlokasi di Jalan Gaharu. Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon dan Kepala Inspektorat Indra Halomoan. Kehadiran rombongan disambut Plt Kepala Dinas Perkim Muhammad Fadly Lubis beserta jajaran.
Dalam sidak itu, Mahyaruddin Salim meninjau langsung aktivitas pelayanan di bagian front office. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur yang bertugas, khususnya bagi pegawai yang ditempatkan di layanan publik.
“Pegawai yang telah ditugaskan pimpinan di bagian front office harus berada di tempat tugasnya sesuai jam kerja yang berlaku dan tidak diperkenankan dinas di luar jam kerja,” tegas Wali Kota.
Selain meninjau layanan depan, Wali Kota juga mengecek setiap ruangan kerja, halaman kantor, serta mengumpulkan seluruh ASN dan non-ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Perkim.
Dalam arahannya, Mahyaruddin Salim menegaskan agar seluruh pegawai bekerja sesuai jam dinas yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan bahwa Dinas Perkim sebagai salah satu dinas pelayanan publik harus didukung kinerja yang optimal, kedisiplinan pegawai yang baik, serta inovasi program kerja yang terus berkembang.
“Saya minta seluruh jajaran Dinas Perkim bekerja optimal dan profesional demi mendukung iklim kerja yang sehat di Kota Tanjungbalai,” jelasnya.
Wali Kota juga meminta agar ASN dan non-ASN di Dinas Perkim melaksanakan tugas dengan lebih baik berdasarkan data lapangan yang akurat serta menyusun laporan hasil pekerjaan secara tertib. Menurutnya, Dinas Perkim merupakan salah satu ujung tombak dalam penataan kawasan permukiman, khususnya melalui program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang harus terus berlanjut dan disesuaikan dengan visi Tanjungbalai EMAS.
Di akhir arahannya, Mahyaruddin Salim meminta Kepala Dinas Perkim untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana pendukung yang sudah tidak layak pakai secara bertahap, serta menjaga lingkungan kerja agar lebih rapi, bersih, dan tertata.
“Sarana dan prasarana yang baik akan mendukung iklim kerja di kantor sekaligus kenyamanan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan,” pungkasnya.
Sidak singkat ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam menjaga kedisiplinan ASN dan memperkuat pelayanan publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi, sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan program-program yang akan dijalankan pada tahun 2026. (CR)