1. Beranda
  2. News

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Oleh ,

RUBIS.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), berinisial JS, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) periode 2018 hingga 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, mengatakan penetapan dan penahanan tersangka JS merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain pada Desember 2025 lalu.

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan JS selaku Direktur Utama PT PASU sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut diduga terjadi penyimpangan pada proses penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Modus yang dilakukan adalah mengubah skema pembayaran yang semula wajib dilakukan secara tunai menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), menjadi skema Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

“Akibat perubahan skema pembayaran itu, tersangka selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum,” jelasnya.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar. Namun, hingga saat ini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Indra menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka JS ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut tertanggal 13 Januari 2026.

“Kami menegaskan penyidikan akan terus didalami. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Baca Juga