1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Bendahara LSM di Madina Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Uang Titipan

Oleh ,

RUBIS.ID, PANYABUNGAN – Seorang bendahara salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, bernama Dahlena Daulay, resmi dilaporkan ke Mapolres Mandailing Natal atas dugaan penipuan uang titipan senilai jutaan rupiah.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial R pada Kamis (15/1/2026). Dalam laporan itu, Dahlena diduga tidak mengembalikan uang titipan yang sebelumnya diserahkan oleh pelapor.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 8 Agustus 2025. Saat itu, Dahlena menerima uang titipan sebesar Rp6.000.000 yang dibuktikan dengan kuitansi resmi. Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan.

Namun, pelapor juga mengungkapkan bahwa selain uang yang tercantum dalam kuitansi, terdapat tambahan dana sebesar Rp6.000.000 yang diserahkan secara langsung tanpa kuitansi.
“Total uang yang saya titipkan sebesar Rp12 juta, namun hingga kini tidak ada pengembalian,” ujar pelapor.

Tidak Ada Itikad Baik

Hingga laporan polisi dibuat, Dahlena dan suaminya diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Bahkan, menurut pelapor, terlapor bersikap tidak kooperatif dan memutus komunikasi.

“Hingga saat ini Dahlena dan suaminya menganggap enteng persoalan ini dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya. Nomor kontak saya bahkan diblokir,” ungkap pelapor kepada wartawan di Panyabungan.

Dugaan Pelanggaran Pasal 378 KUHP

Atas peristiwa tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Pasal tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mengakibatkan orang lain menyerahkan barang atau uang. Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini adalah empat tahun penjara.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polres Mandailing Natal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti.(*)

Baca Juga