1. Beranda
  2. News

Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Bayi di Medan Johor, Modus Adopsi Anak, Dijual hingga Rp 20 Juta

Oleh ,

Teks :Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan membongkar praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi anak di Medan Johor, Kamis (15/1/2026) sore.(Foto:ist)

RUBIS.ID, MEDAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi anak di wilayah Kecamatan Medan Johor. Para pelaku diketahui membeli bayi yang baru lahir dengan harga Rp 9–10 juta, lalu menjualnya kembali kepada calon pembeli dengan harga mencapai Rp 15–20 juta.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon, serta Kanit PPA Iptu Dearma Agustina Sinaga, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Warga mencurigai rumah kontrakan tersebut karena sering keluar-masuk ibu hamil. Informasi awal menyebutkan tersangka BS disekap di rumah itu, namun setelah diselidiki, BS ternyata sedang menunggu proses persalinan karena telah menyepakati penjualan bayinya kepada tersangka HD dengan harga Rp 9 juta,” ujar Kapolrestabes Medan kepada wartawan, Kamis (15/1/2026) sore.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka BS. Namun, tersangka HD tidak berada di tempat saat penggerebekan dilakukan. Berdasarkan keterangan BS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HD bersama tersangka J yang berperan sebagai sopir di Hotel Crystal, Padang Bulan. Saat penangkapan, petugas turut mengamankan seorang bayi berusia lima hari yang rencananya akan dijual kepada calon pembeli.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, tersangka HD mengaku sebelumnya juga telah membeli seorang bayi perempuan berusia dua hari dari pasangan suami istri S (37) dan K (33). Transaksi tersebut dilakukan melalui dua oknum bidan berinisial VL dan HR, dengan perantara tersangka N, dengan nilai jual Rp 9 juta.

“Motif pasangan suami istri menjual bayinya karena suami membutuhkan biaya untuk bekerja ke Malaysia. Saat ini masih ada tiga tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni ibu X, ibu Y, dan seorang laki-laki berinisial Z yang merupakan teman pria dari tersangka BS,” ungkap Kapolrestabes Medan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan, tersangka HD tidak hanya menjual bayi di wilayah Kota Medan, tetapi juga melayani permintaan adopsi ke sejumlah daerah lain seperti Sumatera Utara, Aceh, dan Pekanbaru.

“Harga pembelian dari orang tua bayi berkisar Rp 9 hingga Rp 10 juta. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 15 sampai Rp 20 juta. Untuk bayi yang masih memiliki ari-ari, harganya bisa ditawarkan hingga Rp 25 juta. Modus yang digunakan adalah membantu proses adopsi bayi,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Lingkungan (Kepling) VIII Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, membenarkan rumah kontrakan tersebut kerap didatangi ibu-ibu hamil. Menurutnya, pemilik rumah selalu berdalih bahwa para ibu hamil tersebut merupakan kerabat dari kampung.

“Memang sering ibu hamil datang ke kontrakan ini. Setelah diselidiki, ternyata rumah tersebut dijadikan tempat penampungan sementara hingga proses persalinan selesai,” ujarnya.

Jaminta pun mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi di wilayahnya dan berharap kasus serupa tidak kembali terjadi.(*)

Baca Juga