Koalisi Tim Hanif Soroti Dugaan Pelanggaran di Lapas Tanjungbalai, Kalapas Tegaskan Semua Tuduhan Tidak Benar

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung di Koalisi Tim Hanif, yang menyatakan diri sebagai ujung tombak aspirasi masyarakat, mengeluarkan pernyataan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai Asahan, Kamis ( 22/1/2026 ).

Andrean hanif salah seorang orator aksi mengatakan penemuan ini muncul setelah investigasi selama lebih dari enam bulan yaitu diduga ada penahanan tidak mendasar, jual beli kamar, hingga transaksi narkoba.

"Kami mengecam para oknum-oknum dan pejabat nakal yang dinilai bisa merusak generasi bangsa dan menjadikan buramnya cita - cita bangsa dan kemerdekaan Indonesia yang menginjak usia 80 tahun," tegasnya.

Dalam pernyataannya, Koalisi Tim Hanif mengungkapkan bahwa Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi masyarakat yang tersandung hukum, kini justru dinilai berubah menjadi "rumah baru untuk melakukan hal-hal yang bersifat melanggar hukum".

Beberapa dugaan utama yang disampaikan antara lain:
1. Penahanan tidak mendasar bagi narapidana yang sudah dinyatakan bebas secara hukum.
2. Jual beli kamar kepada warga binaan, yang menyebabkan hilangnya prinsip kesetaraan di depan hukum.
3. Dukungan terhadap transaksi narkoba di lingkungan lapas oleh oknum pegawai.
4. Pembiaran penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan untuk aktivitas kriminal.
5. Jual beli Pembebasan Bersyarat (PB) dengan jumlah uang yang sangat besar.

Koalisi Tim Hanif menegaskan bahwa peran mahasiswa dan pemuda sebagai agen perubahan harus terus ditegakkan untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan menjaga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil konfirmasi awak media kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang, menyampaikan pernyataan resmi dengan menegaskan bahwa apa yang disampaikan pada aksi tersebut adalah informasi sepihak yang mencederai prinsip praduga tak bersalah serta berpotensi menyesatkan opini publik.

“Kami menolak dengan tegas seluruh tudingan yang dialamatkan kepada Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan. Tidak ada penahanan tanpa dasar hukum, tidak ada praktik jual beli kamar, tidak ada transaksi narkoba, dan tidak ada jual beli Pembebasan Bersyarat. Seluruh layanan dan pembinaan dilaksanakan sesuai aturan dan diawasi secara berjenjang,” tegas Kalapas.

Lebih lanjut, Kalapas memastikan bahwa seluruh warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan merupakan narapidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Setiap hak integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas, diproses secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tanpa pungutan dan tanpa intervensi pihak mana pun.

Terkait tudingan adanya peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal, pihak Lapas menegaskan telah secara konsisten melaksanakan razia rutin dan insidentil, pengawasan berlapis, serta menjalin sinergi aktif dengan aparat penegak hukum sebagai wujud komitmen menciptakan lapas yang bersih dari narkoba dan barang terlarang.

“Kami tidak pernah memberikan ruang bagi narkoba dan praktik ilegal. Apabila terdapat oknum, baik pegawai maupun warga binaan, yang terbukti melanggar aturan, kami pastikan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Pihak Lapas juga menyayangkan sikap pihak-pihak tertentu yang menyampaikan tuduhan serius kepada publik tanpa disertai bukti hukum serta tanpa melakukan klarifikasi langsung kepada institusi terkait. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat kontrol sosial yang konstruktif dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.

Sebagai penutup, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, serta terbuka terhadap pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkas Refin Tua Simanullang. ( CR )

Komentar

Loading...