OJK dan IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Kejahatan Digital

Ket Foto: Penyerahan simbolis pengembalian dana korban penipuan digital oleh OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Jakarta, Rabu (21/1/2026).(Dok.OJK)

RUBIS.ID, JAKARTA - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar milik 1.070 masyarakat korban penipuan digital (scam). Dana tersebut berasal dari hasil pemblokiran rekening pelaku pada 14 bank, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, unsur Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan digital.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata kerja sama OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kini semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin tidak terbayangkan modusnya,” ujar Friderica.

Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan bahkan melampaui batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif.

Berbagai modus penipuan yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang banyak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.

Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas pelarian dana, hingga optimalisasi pengembalian dana kepada korban.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian dana tersebut menunjukkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Seluruh bentuk dan aspek kejahatan yang digunakan pelaku harus terus diantisipasi secara bersama,” tegas Mahendra.

Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke IASC apabila menjadi korban penipuan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat dikembalikan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi. “Ini bukan kejahatan biasa. Ini white collar crime, modusnya canggih dan teknisnya juga canggih, sehingga tidak bisa ditangani secara parsial,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan digital. “Apa yang dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI memberikan harapan dan angin segar bagi masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap website palsu yang mengatasnamakan IASC serta pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.(*)

Komentar

Loading...