OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan, Penyidikan Resmi Rampung

Ket Foto: Penyidik OJK menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).(Dok.OJK)

RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan dua tersangka berinisial AAG dan APP, beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.

Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (unregistered lender). Dalam praktiknya, para tersangka diduga menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan kepada masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar sekaligus mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.

Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

OJK mengungkapkan, pada tahap awal penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik kemudian melakukan berbagai langkah hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

Melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan berbagai pihak, termasuk KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi yang kuat dalam penanganan perkara ini.
Menurut OJK, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal bagi investor dan masyarakat.(*)

Komentar

Loading...