Camat Medan Maimun Dicopot Usai Terbukti Terlibat Judi Online, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar
RUBIS.ID, MEDAN – Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam praktik judi online (judol).
Pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat itu justru diduga menyalahgunakan kewenangan serta fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Untuk sementara waktu, jabatan Camat Medan Maimun kini dijabat oleh Eva, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Camat Medan Maimun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sanksi yang dijatuhkan termasuk hukuman disiplin berat dan berlaku efektif sejak 23 Januari 2026.
“Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan diturunkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung sejak 23 Januari 2026,” ujar Subhan Fajri saat dikonfirmasi.
KKPD atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan alat pembayaran elektronik yang digunakan instansi pemerintah daerah untuk membiayai belanja APBD secara non-tunai. Fasilitas ini bertujuan meningkatkan transparansi, keamanan, serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Namun dalam kasus ini, Almuqarrom Natapradja diduga menggunakan KKPD tersebut untuk bermain judi online. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 miliar.
“Benar, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan saat pemeriksaan, KKPD digunakan untuk bermain judi online. Kerugiannya sekitar Rp1,2 miliar. Untuk Plt Camat saat ini dijabat oleh Sekretarisnya, Eva,” ungkap Subhan Fajri.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, juga membenarkan keterlibatan Camat Medan Maimun dalam kasus judi online tersebut.
Ia mengaku telah menyampaikan informasi itu secara langsung kepada Eva selaku Pelaksana Tugas Camat Medan Maimun.
“Kalau pastinya kapan dicopot saya tidak tahu. Menurut Sekretarisnya, surat terakhir diterima tanggal 22, setelah itu yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor. Untuk kepastian keterlibatan judol sudah ditangani Inspektorat dan BKPSDM,” pungkasnya.(*)