Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront City Danau Toba, Diduga Rugikan Negara Rp13 Miliar
Ket : Tersangka ESK digiring petugas Kejati Sumut menuju rumah tahanan usai dilakukan penahanan, Selasa (27/1/2026).(Foto: RBS/Tim)
RUBIS.ID, MEDAN – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berinisial ESK, diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat penandatangan kontrak kerja pada Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek tersebut dilaksanakan melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sumatera Utara, pada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan ESK sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, yang menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, khususnya dalam pengendalian dan pengawasan pekerjaan sesuai kontrak. Kelalaian tersebut diduga memicu berbagai penyimpangan teknis di lapangan.
Berdasarkan fakta penyidikan, sejumlah ketidaksesuaian ditemukan, di antaranya:
* Gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi riil lapangan sehingga menimbulkan banyak revisi pekerjaan.
* Penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 tanpa dilengkapi Purchase Order (PO).
* Spesifikasi beton yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun kontrak kerja.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, proyek dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar. Namun, nilai kerugian negara secara pasti masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
* Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta
* Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap ESK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
“Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas tim penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan kawasan pariwisata prioritas nasional Danau Toba yang mendapat pengawasan ketat dari pemerintah pusat.(*)