Kejati Sumut Kawal Pembebasan Lahan Masyarakat Adat untuk PLTA Kumbih 45 MW
Ket foto: Kejati Sumut bersama Pemkab Pakpak Barat, PLN, dan masyarakat adat menggelar koordinasi pembebasan lahan PLTA Kumbih 45 MW, Kamis (29/1/2026).(Dok.Kejatisu)
RUBIS.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan strategis nasional demi kepentingan rakyat dengan mengawal rencana pembebasan lahan masyarakat adat untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih berkapasitas 45 Megawatt (MW) di Kabupaten Pakpak Barat.
Hal tersebut ditandai melalui rapat koordinasi dan diskusi bersama masyarakat adat, yang digelar di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumatera Utara, Kamis (29/1/2026).
Rapat dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, SH, MH, serta dihadiri Bupati Kabupaten Pakpak Barat.
Pertemuan tersebut melibatkan para pemangku adat, yakni Sulang Silima Marga Berutu Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, Sulang Silima Marga Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum, serta Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega.
Kajati Sumut menjelaskan, pertemuan ini diinisiasi Kejati Sumut guna menginventarisasi permasalahan, sekaligus menyerap saran dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan terkait rencana pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi proyek nasional pembangunan PLTA.
“Secara nasional, salah satu persoalan mendasar yang kita hadapi saat ini adalah kekurangan energi listrik. Di Sumatera Utara masih terdapat wilayah yang belum sepenuhnya teraliri listrik. Karena itu, pemerintah melalui PT PLN sangat serius dan berkomitmen mewujudkan pemerataan energi listrik,” tegas Kajati Sumut.
Menurutnya, pembangunan PLTA Kumbih tidak hanya ditujukan bagi Sumatera Utara, tetapi juga untuk mendukung kebutuhan listrik hingga wilayah Provinsi Aceh.
Terkait pembebasan lahan, Kajati menekankan pentingnya pemahaman dan kesepahaman bersama, agar pembangunan berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
“Negara hadir melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, tanpa mengesampingkan hak masyarakat adat,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat adat Pakpak Barat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan nasional. “Saya mengajak masyarakat adat agar bersama-sama berperan dalam pembangunan ini. Keberhasilan pembangunan akan menjadi legacy yang baik bagi generasi penerus kita kelak,” kata Harli Siregar.
Mengakhiri sambutannya, Kajati Sumut berharap seluruh elemen masyarakat adat serta jajaran Forkopimda dapat bersinergi dengan pemerintah pusat, BUMN, dan investor. “Ketika pembangunan berhasil, maka itu akan menjadi warisan berharga bagi generasi yang akan datang,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan arahan langsung dari Kajati Sumut.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah. Pendampingan hukum harus hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.
Rizaldi menegaskan, kehadiran Kejaksaan bersama Pemerintah Kabupaten Pakpak Barat bertujuan sebagai fasilitator, guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat sekaligus menjaga kepentingan pemerintah. “Pembangunan pembangkit listrik oleh PT PLN bukan semata urusan bisnis, tetapi demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Alfredo Pakpahan, Kepala BPN Kabupaten Pakpak Barat, perwakilan BPN Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206/Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut, Kasi Datun Kejari Dairi, para camat, serta sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pakpak Barat.(*)