OJK Perkuat Transparansi Pasar Modal Penuhi Persyaratan MSCI
Ket: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (tengah) bersama jajaran pimpinan pasar modal menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).(Dok.OJK)
RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, serta integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam jumpa pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026), menyampaikan bahwa OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.
Salah satu langkah yang telah diterapkan sejak awal Januari 2026 adalah publikasi data kepemilikan saham secara lebih komprehensif melalui laman resmi BEI. Informasi tersebut mencakup pengungkapan kepemilikan saham di atas maupun di bawah 5 persen berdasarkan kategori investor, guna mendukung pengambilan keputusan investor secara lebih akurat.
“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas informasi serta memperkuat kepercayaan investor,” ujar Mahendra.
Selain itu, OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah lima persen yang disertai kategori investor serta struktur kepemilikan. Seluruh pengungkapan tersebut akan diselaraskan dengan praktik terbaik internasional (best practices).
“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional,” tegasnya.
Mahendra juga mengungkapkan bahwa SRO pasar modal akan menerbitkan ketentuan free float minimum sebesar 15 persen dengan penerapan prinsip transparansi yang kuat. OJK akan memperketat pengawasan implementasi kebijakan tersebut, termasuk penerapan exit policy bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Dalam mendukung kebutuhan data MSCI, OJK turut meminta SRO menyediakan informasi ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir dari emiten pasar modal.
Menurut Mahendra, seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan guna memperkuat integritas, transparansi, serta kualitas pasar modal nasional.
“Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung agar seluruh proses berjalan efektif dan tepat waktu,” katanya.
Ia menambahkan, masukan dari MSCI menjadi sinyal positif bahwa lembaga tersebut masih menaruh minat untuk memasukkan saham-saham Indonesia ke dalam indeks global, sekaligus menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia dinilai potensial dan layak investasi bagi investor internasional.
“Apa pun respons MSCI terhadap penyesuaian yang sedang dikaji, kami akan memastikan tindak lanjut dilakukan hingga final agar sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” ujarnya.
Terkait dinamika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), OJK terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan dengan memperhatikan risiko domestik maupun global. Untuk menjaga stabilitas pasar, OJK bersama BEI telah menyiapkan sejumlah instrumen kebijakan, antara lain buyback saham tanpa RUPS, trading halt, serta penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB).
Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, OJK menegaskan komitmennya menjaga kepastian kebijakan dan konsistensi reformasi agar pasar modal Indonesia tetap kredibel, stabil, dan kompetitif di tingkat global.(*)