Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Transparan dan Profesional
Ket Foto: Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik pengawasan penegakan hukum terpadu di Sumatera Utara yang berlangsung di Gedung Rupatama Polda Sumut, Jumat (30/1/2026).(Dok.Kejatisu)
RUBIS.ID, MEDAN — Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka pengawasan penegakan hukum terpadu di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (30/1/2026) di Gedung Rupatama Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan.
Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama Kapolda Sumatera Utara, serta didampingi para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres se-Sumatera Utara, termasuk jajaran pejabat utama dari masing-masing institusi penegak hukum.
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, SH., MH, dengan didampingi sejumlah anggota, di antaranya Dr. Mangihut Sinaga, Dr. Hinca Panjaitan, Muhamad Rahul, Bimantoro Wiyono, SH., MH, Rudianto Lallo, SH., MH, Nabil Husein Said Amil Al Rasyidi, Abdullah S., Sy, Drs. H. Jazilul Fawaid, SQ, H. Hasbiallah Iliyas, serta Dr. H. Muhamad Nasir Djamil.
Dalam sambutannya, Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI sebagai representasi rakyat terhadap pelaksanaan reformasi institusi penegak hukum, khususnya Polri dan Kejaksaan RI. Ia berharap seluruh institusi penegak hukum dapat terus bekerja secara profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar dalam paparannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan serta responsivitas Komisi III DPR RI terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Ini merupakan bentuk pengawasan yang sangat baik dan positif bagi peningkatan kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Harli.
Ia menambahkan, dalam mendukung pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, para jaksa di lingkungan Kejati Sumut terus berupaya adaptif. Saat ini, penerapan regulasi hukum terbaru tersebut telah mulai dilaksanakan dalam beberapa penanganan perkara pidana.
Dalam pemaparan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, Kejati Sumatera Utara dan jajaran berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 miliar, serta melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Kejati Sumut juga menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba. Sepanjang 2025, jaksa telah menuntut pidana mati terhadap 140 terpidana narkotika, serta menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap puluhan terdakwa lainnya. Di sisi lain, Kejati Sumut juga terus mengedepankan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.
“Keberhasilan kinerja ini kami upayakan semaksimal mungkin semata-mata demi kepentingan bangsa dan masyarakat,” tegas Kajati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, SH., MH, mengatakan bahwa kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI merupakan momentum penting sebagai bagian dari pengawasan terhadap lembaga penegak hukum di Sumatera Utara.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi Kejati Sumut untuk menyampaikan secara langsung kepada wakil rakyat terkait tekad dan komitmen lembaga kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang bermartabat, transparan, dan berintegritas.
“Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kami menerima banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai kalangan. Namun kami juga menyadari masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang perlu segera dibenahi melalui langkah-langkah strategis. Hal ini tentu membutuhkan dukungan serta kritik konstruktif dari masyarakat Sumatera Utara,” ujar Rizaldi. (*)