Kajati Sumut: Jaksa Harus Profesional Terapkan Mekanisme Plea Bargain
Ket: Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama jajaran mengikuti diskusi nasional Persaja Indonesia tentang implementasi plea bargain dalam KUHAP baru secara virtual dari Kantor Kejati Sumut, Medan, Rabu (11/2/2026).(Foto: Kejatisu)
RUBIS.ID, MEDAN – Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia menggelar diskusi bertajuk bincang pagi bersama seluruh jaksa dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mengawal implementasi mekanisme plea bargain pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Persaja Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rugi Margono dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto. Turut hadir Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH., MH.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara mengikuti kegiatan secara virtual melalui video conference dari Kantor Kejati Sumut di Medan.
KUHAP baru menghadirkan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan dengan imbalan percepatan persidangan serta kemungkinan keringanan hukuman.
Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, khususnya para jaksa, wajib memahami dan mampu mengimplementasikan mekanisme plea bargain secara profesional dengan tetap berpedoman pada regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Jaksa harus memahami dan mampu mengimplementasikan plea bargain secara profesional. Ini penting demi menjamin hak hukum pelaku kejahatan yang telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, tanpa mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan penegakan hukum yang semakin humanis dan modern, sekaligus tetap menjunjung tinggi integritas dan prinsip kehati-hatian dalam proses penanganan perkara.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH menyampaikan bahwa diskusi yang dikemas dalam format bincang pagi ini menjadi langkah strategis sekaligus pengingat bagi seluruh jaksa dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, implementasi aturan baru tersebut harus mampu mengakomodir kepentingan hukum pelaku kejahatan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan korban.
“Sebagaimana harapan Bapak Kajati, kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara kiranya segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya.
Melalui diskusi ini, diharapkan seluruh insan Adhyaksa dapat memahami secara komprehensif konsep plea bargain, termasuk aspek pengawasan dan integritas dalam penerapannya, sehingga reformasi sistem peradilan pidana dapat berjalan efektif, adil, dan transparan.(*)