1. Beranda
  2. Daerah
  3. News

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Terduga, Sita Lebih 370 Butir Pil Ekstasi

Oleh ,

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Personel Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Kamis (19/2/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Anwar Idris Gang Al-Washliyah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial I G alias IN (50), warga Beting Kuala Kapias, dan M M alias MANSAH (39), warga Bunga Tanjung. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Tanjungbalai, Welman Feri, melalui Kasat Narkoba AKP Bringin Jaya SH MH mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berikut barang bukti narkotika jenis pil ekstasi,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

* 365 butir pil ekstasi warna hijau dengan total berat bersih 173,21 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip transparan;

* 6 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 3,03 gram;

* 1 unit handphone merek Vivo warna biru;

* 1 unit handphone Samsung Galaxy warna biru.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkusan plastik assoy warna biru yang berada di depan kedua tersangka. Sementara masing-masing handphone ditemukan di sekitar lokasi dan di dalam kantong celana salah satu tersangka.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang bukti tersebut diduga positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (CR)

Baca Juga