Kasus Deposito dan Kredit Fiktif Rp46 Miliar, OJK Tetapkan Tiga Tersangka di BPR Panca Dana
Ket: Penyidik Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR Panca Dana kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tahap II di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (23/2/2026).(Dok.OJK)
RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).
Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga tahap penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Dua Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dalam dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan. Total nilai pencairan tersebut mencapai Rp14.024.517.848,00.
Dana tersebut diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.
Kedua, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00.
Pemberian kredit tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) BPR. Sebagian dana pencairan kredit juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.
Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu kegiatan operasional bank. Manajemen bank disebut bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam proses hukum yang berjalan.
Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, serta berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.(*)