MIFA Sumut Siap Kawal SE Wali Kota Medan Terkait Penataan Perdagangan Daging Non Halal
RUBIS.ID, MEDAN — Majelis Ilmu Fardhu 'Ain (MIFA) Sumatera Utara menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penataan perdagangan daging non halal di Medan.
Ketua Dewan Pembina MIFA Sumut, Tuan Guru Deli KH Prabu Kresno Erde, S.Sos, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya umat Muslim, dalam menjalankan ajaran agama.
Menurutnya, penataan perdagangan daging non halal perlu dilakukan secara bijak, teratur, dan tetap mengedepankan prinsip toleransi antarumat beragama. Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan tidak terjadi lagi kerancuan di lapangan yang dapat meresahkan masyarakat.
“MIFA Sumut siap mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan baik, adil, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Tuan Guru Deli.
Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pedagang maupun masyarakat, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan tersebut demi terciptanya ketertiban bersama.
MIFA Sumut menilai bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan sebagai upaya penataan agar seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai aturan serta saling menghormati antar keyakinan.
Dengan pengawalan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk MIFA Sumut, diharapkan implementasi SE Wali Kota Medan ini dapat berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi kehidupan sosial di Kota Medan. (*)




Komentar