Tong Emas Ilegal Merajalela di Huta Bargot, Kapolres Madina: Akan Ditindaklanjuti
RUBIS.ID, MADINA – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan metode “tong” dilaporkan masih beroperasi di wilayah Kecamatan Huta Bargot tanpa adanya penindakan tegas.
Fenomena PETI di Madina bukan lagi hal baru. Sejumlah pihak menilai aktivitas tersebut terkesan dibiarkan, meski dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan semakin mengkhawatirkan. Gunung dan aliran sungai disebut mengalami kerusakan akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Selain kerusakan alam, metode pengolahan emas menggunakan tong atau gelundung dinilai sangat berbahaya. Proses tersebut menggunakan bahan kimia berisiko tinggi yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan asal-usul bahan kimia tersebut serta pengawasan dari aparat berwenang.
Tim media yang tergabung melakukan konfirmasi terhadap terduga pelaku aktivitas tong emas di wilayah Saba Padang, Kecamatan Huta Bargot, berinisial OL, pada Selasa (25/02/2026). Namun, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek Panyabungan selaku pihak yang memiliki wilayah hukum setempat, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Mandailing Natal, Bagus Priyandy, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan media.
“Terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Aktivitas PETI di Madina memang telah lama menjadi perhatian berbagai kalangan. Selain merusak lingkungan, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta persoalan hukum yang lebih luas jika tidak segera ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Media bersama tim yang tergabung menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan PETI di wilayah Mandailing Natal guna memastikan adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum.(RR)