14 Tahun Tanpa Kepastian, Ali Mutiara Desak Pengembalian Hutan Adat dari PT PSU
RUBIS.ID, MADINA – Setelah 14 tahun tanpa kejelasan, masyarakat Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Sikap Mandiri, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kerja sama dengan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU). Nota kesepahaman (MoU) yang telah berjalan lebih dari satu dekade dinilai gagal total dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sebanyak 600 anggota KUD Sikap Mandiri yang semestinya telah menikmati Sisa Hasil Produksi (SHP) dari kebun produktif, hingga kini belum merasakan manfaat apa pun. Lahan yang sebelumnya diserahkan oleh Lembaga Adat Lingga Bayu dengan harapan menjadi penggerak ekonomi warga, justru disebut terbengkalai tanpa kejelasan pengelolaan.
Kekecewaan warga kian memuncak setelah beredarnya informasi dari manajemen PT PSU di Medan yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak memperoleh penyertaan modal dari APBD Provinsi Sumatera Utara. Kondisi keuangan perusahaan yang disebut tidak likuid dinilai menjadi penghambat utama realisasi lahan plasma yang telah lama dijanjikan kepada masyarakat.
“Sangat tidak mungkin lahan adat itu menjadi plasma jika perusahaan ‘Bapak Angkat’ dalam kondisi tidak sehat secara finansial. Ini bukan lagi sekadar keterlambatan, tapi bentuk penzaliman terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Ali Mutiara Rangkuti, salah satu anggota KUD Sikap Mandiri, Kamis (26/2), melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Ali Mutiara yang juga dikenal sebagai tokoh Pantai Barat Madina, mendesak agar pemangku kepentingan setempat, termasuk Camat Lingga Bayu dan pengurus KUD, segera memfasilitasi pertemuan dengan Direktur PT PSU serta Gubernur Sumatera Utara guna membahas pengembalian hutan adat kepada masyarakat.
Menurutnya, pengembalian lahan adat menjadi langkah penting agar masyarakat dapat mencari mitra strategis atau “Bapak Angkat” baru yang lebih kompeten dan memiliki modal kuat, dengan persetujuan Bupati Mandailing Natal.
Selain itu, Ali juga mendesak agar KUD Sikap Mandiri segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memilih ketua baru, menyusul pengunduran diri ketua sebelumnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin legalitas dan kelancaran administrasi koperasi dalam mengambil keputusan strategis ke depan.
“Kami butuh kepastian, bukan janji di atas kertas yang sudah usang selama 14 tahun. Tanah itu adalah tanah adat kami, tujuannya untuk kesejahteraan, bukan untuk dibiarkan tidur tanpa hasil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PSU belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat Lingga Bayu tersebut.(*)




Komentar