1. Beranda
  2. News

Menteri PU Doddy Hanggodo Sambangi Kejati Sumut, Bahas Sinergi Rehabilitasi Pasca Bencana

Oleh ,

Ket: Menteri PU, Doddy Hanggodo melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin (9/3/2026).(Dok.Kejatisu)

RUBIS.ID, MEDAN – Doddy Hanggodo melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin (9/3/2026) sore. Kunjungan tersebut berlangsung di kantor Kejati Sumut di Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kota Medan.

Kehadiran Menteri PU disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar di ruang kerjanya di lantai II Kejati Sumut.

Kunjungan yang berlangsung di momen bulan suci Ramadan itu dilakukan sebagai ajang silaturahmi sekaligus koordinasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan institusi Kejaksaan Republik Indonesia di daerah. Pertemuan tersebut juga menjadi wujud sinergitas antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mendukung program pembangunan.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri PU Doddy Hanggodo menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin selama ini serta berharap dukungan dari Kejati Sumut dalam menyukseskan program rehabilitasi dampak bencana di Sumatera Utara.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah yang terdampak bencana alam beberapa waktu lalu. Karena itu dibutuhkan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam mengawal dan mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana agar program pemerintah tepat guna, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Doddy.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah, termasuk dalam proses pemulihan pasca bencana.

Ia menyebutkan bahwa selain fungsi penindakan dalam penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki tugas di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Selain itu, di bidang intelijen sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, Kejaksaan memiliki tugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hal ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional maupun pembangunan strategis daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Harli Siregar juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Pekerjaan Umum tersebut.

“Ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan institusi Kejaksaan RI. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan lintas sektor untuk memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pasca bencana di Sumatera Utara,” pungkasnya.(*)

Baca Juga