Kajati Sumut Dorong Kepatuhan Hukum di PLN UID Sumut Lewat Sosialisasi Business Judgment Rule

RUBIS.ID, MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Harli Siregar mendorong peningkatan kepatuhan hukum di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di Balai Agung Astakona lantai 4 kantor PLN Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat integritas serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di lingkungan PLN UID Sumut. Sosialisasi tersebut juga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir Salman, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utama Dewanto, Vice President HCBP Area 1 Muhammad Ali, para Senior Manager PLN Regional Sumbagut, Manajer PLN UP3 dan UPP Regional Sumbagut, Manajer UPT Medan, hingga para pejabat perencana dan pelaksana pengadaan di lingkungan PLN Regional Sumatera Bagian Utara.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Nurhandyani bersama para kepala seksi bidang Datun serta Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Sumut.

Dalam pemaparannya, Harli Siregar menegaskan peran strategis kejaksaan dalam mendukung tata kelola perusahaan BUMN yang baik, termasuk di lingkungan PLN UID Sumatera Utara.

Menurutnya, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, kejaksaan juga memiliki peran memberikan jasa hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Layanan tersebut mencakup pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, bantuan hukum hingga audit hukum.

“Fungsi perdata dan tata usaha negara ini selama ini telah berjalan melalui kerja sama atau MoU antara PLN dan kejaksaan,” ujar Harli.

Dalam kesempatan itu, Kajati Sumut juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap doktrin Business Judgment Rule bagi para pengambil kebijakan di perusahaan.

Menurutnya, doktrin tersebut menjadi pedoman penting agar setiap kebijakan bisnis yang diambil manajemen perusahaan tetap berada dalam koridor hukum.

“Kebijakan strategi bisnis oleh perusahaan harus dilakukan dengan itikad baik, tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, serta tetap menjaga prinsip good corporate governance,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga berupaya mendorong terciptanya lingkungan kerja yang memahami regulasi dan aturan hukum.

“Kami ingin jajaran BUMN, dalam hal ini PLN UID Sumut, dapat bekerja secara efektif dan efisien dengan pemahaman hukum yang baik,” kata Harli menutup pemaparannya.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir Salman menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Sumut melalui kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi wujud nyata dukungan kejaksaan dalam membantu PLN memperkuat tata kelola perusahaan.

“Seperti yang disampaikan Bapak Kajatisu, kami berkomitmen mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga prinsip good corporate governance. Dukungan pengamanan hukum melalui sosialisasi seperti ini tentu menjadi pedoman penting bagi keberlangsungan operasional perusahaan,” ujarnya.(*)

Komentar

Loading...