1. Beranda
  2. BUMN
  3. Ekonomi
  4. News

Sinergi KAI dan Kejaksaan Berbuah Penyelamatan Aset Negara Rp55,8 Miliar

Oleh ,

Ket: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar menyerahkan secara simbolis penyelamatan aset negara milik PT KAI kepada Vice President KAI Divre I Sumatera Utara Sofan Hidayah di Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026).(Dok.KAI)

RUBIS.ID, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Medan yang berhasil menyelamatkan aset negara milik perusahaan senilai Rp55,8 miliar.

Penyerahan aset dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, kepada Vice President KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3/2026).

Aset yang berhasil diselamatkan tersebut berupa tiga bidang tanah beserta bangunan milik PT KAI yang berada di Kota Medan dengan total nilai mencapai Rp55.859.220.000.

Vice President KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, menyampaikan bahwa penyelamatan aset ini merupakan hasil sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum dalam menjaga serta melindungi kekayaan negara.

“Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan dalam proses pendampingan hukum sehingga aset negara yang berada dalam pengelolaan KAI dapat kembali diselamatkan. Aset perkeretaapian memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sofan.

Ia menambahkan, dengan kembalinya aset tersebut, KAI dapat memastikan pemanfaatannya secara optimal untuk kepentingan pelayanan dan pengembangan transportasi perkeretaapian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengatakan pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan aset negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.

“Keberhasilan pengembalian aset ini merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan sinergi berbagai pihak, khususnya jajaran Kejaksaan Negeri Medan yang bekerja secara profesional dalam proses penyidikan hingga tahap pemulihan aset,” kata Harli.

Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan institusi negara sangat penting untuk memastikan setiap aset negara terlindungi dari penyalahgunaan serta dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Senada dengan itu, Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa tiga aset yang berhasil diselamatkan tersebut memiliki total luas lahan 3.272 meter persegi dengan bangunan seluas 485 meter persegi.

“Total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp55 miliar,” jelasnya.
Anwar menegaskan, kolaborasi antara KAI dan aparat penegak hukum merupakan langkah nyata dalam memastikan aset negara tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.

“Dengan kembalinya aset-aset ini ke tangan negara, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi yang lebih aman dan nyaman sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di Sumatera Utara,” pungkasnya.(*)

Baca Juga