1. Beranda
  2. News

Wamenaker Afriansyah Noor dan Kajati Sumut Bahas Kolaborasi Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Oleh ,

RUBIS.ID, MEDAN – Wakil Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Afriansyah Noor, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Selasa (10/3/2026). Kunjungan tersebut membahas sejumlah kerja sama strategis antara Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga penegak hukum, termasuk menyikapi penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Indonesia.

Kedatangan Wamenaker disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, bersama jajaran pejabat Kejati Sumut, di antaranya Asisten Intelijen Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald H. Bakkara, Aspidum Jurist Precisely, serta Asdatun Nur Handayani.

Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran Kejati Sumut, sekaligus menekankan pentingnya sinergi antara sektor ketenagakerjaan dan penegakan hukum.

“Terima kasih atas sambutan Pak Kajati bersama jajaran. Di bulan suci Ramadan ini kita bersyukur masih diberi kesehatan dan keberkahan hingga dapat melangsungkan pertemuan ini. Ada beberapa hal yang kita anggap penting dan strategis terkait penegakan hukum dan ketenagakerjaan,” ujar Afriansyah.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah dan aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan membutuhkan dukungan dari lembaga ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas tenaga kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat berperan dalam menyiapkan program maupun fasilitas yang mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.

“Kejaksaan sebagai bagian sentral pelaksana eksekusi putusan hukum tentu membutuhkan komitmen sinergitas dari lembaga ketenagakerjaan seperti Kemenaker ataupun dinas tenaga kerja di daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wakil Menteri Tenaga Kerja beserta rombongan ke Kejati Sumatera Utara.

“Kehadiran Bapak Wakil Menteri Tenaga Kerja di Kejati Sumatera Utara merupakan kebanggaan tersendiri bagi jajaran kami. Ini langkah positif dan strategis dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga,” kata Harli.

Ia menegaskan, Kejati Sumut siap mendukung berbagai kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan dan penegakan hukum.

Menurut Harli, penerapan pidana kerja sosial membutuhkan wadah yang konkret agar dapat memberikan manfaat bagi pelaku maupun masyarakat. Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan adalah Balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pelaksanaan kerja sosial tentu harus memiliki wadah konkret seperti BLK. Di sana pelaku tindak pidana dapat menjalani hukuman sekaligus memperoleh pelatihan kerja yang bermanfaat, sehingga setelahnya dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang lebih baik,” ujarnya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi awal penguatan kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial serta peningkatan kualitas pembinaan bagi pelaku tindak pidana.(*)

Baca Juga