PLN UID Sumut Gandeng Kejati Sumut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan
Ket: Sinergi antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan wujud komitmen PLN dalam menerapkan prinsip GCG.(Foto: PLN)
RUBIS.ID, MEDAN — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memperkuat komitmennya dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan pemahaman dan kepatuhan hukum bagi seluruh jajaran perusahaan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hukum dan Penguatan Tata Kelola Perusahaan bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang digelar di Balai Agung Astakona, Kantor PLN UID Sumatera Utara, Jalan Yos Sudarso, Medan.
Kegiatan ini dihadiri jajaran manajemen PLN Regional Sumatera Bagian Utara, para Senior Manager PLN UID Sumut, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP), Manager Unit Pelaksana Transmisi (UPT), serta pejabat yang menangani fungsi perencanaan dan pengadaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nurhandyani beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam paparannya, Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan hukum kepada lembaga negara maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Melalui fungsi Datun, Kejaksaan hadir memberikan dukungan hukum bagi BUMN seperti PLN agar setiap kebijakan dan aktivitas bisnis dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harli.
Ia menambahkan, dukungan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum hingga audit hukum guna memastikan setiap kebijakan perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Harli juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap doktrin Business Judgment Rule bagi para pengambil kebijakan di perusahaan. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap keputusan bisnis harus dilandasi itikad baik, kehati-hatian, serta pertimbangan rasional yang tidak bertentangan dengan hukum.
Sementara itu, General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberikan penguatan pemahaman hukum kepada jajaran PLN.
“PLN menyambut baik sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberikan penguatan pemahaman hukum bagi seluruh insan PLN. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, transparansi, serta memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Mundhakir, penerapan prinsip GCG menjadi fondasi utama bagi PLN dalam menjalankan mandat sebagai penyedia layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat.
“Dengan pemahaman hukum yang semakin kuat, kami berharap seluruh insan PLN dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga pelayanan kelistrikan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, PLN UID Sumatera Utara berharap kolaborasi dan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat terus terjalin guna mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin baik, transparan, akuntabel, serta berlandaskan hukum dalam setiap proses bisnis perusahaan.(*)