Kajati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan di Karo Setelah Kedua Pihak Berdamai
RUBIS.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan menyelesaikan perkara penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga di Kabupaten Tanah Karo melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Keputusan tersebut diambil oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, setelah menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dalam ekspose perkara pada Senin (16/3/2026).
Dalam ekspose tersebut, Kajati didampingi Wakil Kajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH serta Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, SH., MH bersama jajaran.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Peristiwa bermula saat korban Buah Hati Br Ginting sedang memanen jagung di ladangnya.
Saat itu, tersangka Regina Br Sembiring datang dan terjadi perselisihan terkait kepemilikan ladang jagung tersebut. Dalam pertengkaran itu, tersangka memukul kepala korban hingga terjatuh ke tanah serta menjambak rambut korban.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun dalam perkembangan perkara, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Selain memiliki hubungan kekerabatan, tersangka juga telah secara sadar meminta maaf kepada korban, dan korban dengan tulus memaafkan.
Selain itu, tokoh masyarakat melalui pihak kecamatan dan kepala desa juga meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses pemidanaan.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk pendekatan hukum yang mengedepankan perdamaian dan nilai-nilai sosial di masyarakat.
“Penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa hukum tidak semata-mata untuk memenjarakan pelaku pidana, tetapi juga untuk menjaga kearifan lokal dan menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik seperti sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan bahwa perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga tersebut telah diteliti secara cermat dan dinilai memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice.
Menurutnya, mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan kini juga telah diakomodasi dalam ketentuan hukum acara pidana terbaru.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan nilai humanisme atau kemanusiaan,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, perkara penganiayaan antara kedua pihak dinyatakan selesai melalui perdamaian dan tidak dilanjutkan ke proses persidangan.(*)