KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah, Total Denda Tembus Rp755 Miliar
RUBIS.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan bunga. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Rhido Rusmadi, bersama sejumlah anggota majelis lainnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor, yakni Terlapor I hingga Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga atau bunga pinjaman.
“Majelis Komisi menyimpulkan bahwa para terlapor telah melakukan pelanggaran dalam bentuk penetapan bunga yang berdampak luas terhadap masyarakat,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi KPPU.
Selain menyatakan bersalah, Majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp755 miliar kepada seluruh terlapor.
Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pihak yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas, khususnya pengguna layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia serta melindungi kepentingan publik dari praktik yang merugikan.(*)