OJK Hormati Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Daring
RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam sidang itu, seluruh terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
OJK menegaskan, sebagai regulator sektor jasa keuangan, pihaknya akan terus menjalankan amanat undang-undang, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Fokus utama diarahkan pada penguatan industri pinjaman daring (pindar), terutama dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
“OJK mendorong industri pindar agar semakin sehat, berintegritas, dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” demikian pernyataan resmi OJK.
Selain itu, OJK juga mengajak seluruh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi untuk berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku UMKM serta mendorong pemerataan ekonomi nasional.
Dalam upaya memperkuat industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan tersebut mencakup ketentuan mengenai batasan manfaat ekonomi atau biaya yang dapat dikenakan kepada penerima dana.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan praktik usaha yang lebih sehat, transparan, dan berpihak pada perlindungan konsumen. Tak hanya itu, OJK juga telah mengatur standar tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar.
Sebagai langkah jangka panjang, OJK turut menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Peta jalan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.
Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri serta menegakkan kepatuhan seluruh penyelenggara LPBBTI terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.(*)