Dugaan Malpraktik RS Permata Madina: Rawat Lambung Berujung Amputasi, Keluarga Layangkan Somasi
RUBIS.ID, MANDAILING NATAL – Dugaan malpraktik medis kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Keluarga pasien berinisial RSH resmi melayangkan somasi pertama kepada RS Permata Madina pada Senin (30/3/2026), menuntut pertanggungjawaban atas kondisi tragis yang dialami pasien.
Kasus ini menjadi sorotan setelah perawatan yang semula ditujukan untuk menangani keluhan lambung justru berujung pada tindakan amputasi tangan pasien. Pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan medis sejak awal pasien dirawat.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga dari Kantor Hukum Nur Miswari, S.H. & Rekan, pasien RSH pertama kali masuk rumah sakit pada 17 Oktober 2025 dengan keluhan lambung. Namun dalam perjalanan perawatan, kondisi pasien disebut mengalami komplikasi berupa pembengkakan hebat pada tangan.
Situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan amputasi, yang hingga kini dinilai keluarga belum memiliki penjelasan medis yang transparan dan memadai.
Soroti Sejumlah Kejanggalan
Dalam somasi yang dilayangkan, pihak keluarga menyoroti beberapa poin penting, di antaranya:
Prosedur IGD dan pemasangan infus yang diduga tidak sesuai standar pelayanan medis
Minimnya pemantauan pasien, khususnya saat muncul komplikasi pembengkakan
Kurangnya transparansi medis, terutama terkait penyebab kondisi yang berujung amputasi.
“Pokok permasalahan adalah dugaan ketidaksesuaian aspek pelayanan medis, mulai dari prosedur tindakan hingga penanganan komplikasi yang timbul,” ujar Miswari dalam keterangan persnya.
Beri Tenggat 7 Hari
Melalui somasi tersebut, keluarga memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak RS Permata Madina untuk memberikan klarifikasi tertulis sekaligus menunjukkan itikad baik melalui jalur musyawarah.
Pihak keluarga menegaskan, langkah ini merupakan upaya awal untuk mencari keadilan dan akuntabilitas. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan yang memadai, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik secara perdata, pidana, maupun melalui mekanisme etik profesi.
Kasus ini pun menambah daftar perhatian publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan di daerah, khususnya terkait standar prosedur dan keselamatan pasien.(*)