1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News

Empat Reformasi Transparansi Tuntas, Pasar Modal Indonesia Makin Kompetitif Global

Oleh ,

RUBIS.ID, JAKARTA – Upaya memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat agenda besar reformasi transparansi.

Langkah ini bukan sekadar pembenahan internal, tetapi juga bagian dari strategi besar Indonesia untuk meningkatkan posisi di mata investor global, termasuk penyedia indeks seperti MSCI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menegaskan, reformasi ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi besar yang dicanangkan sejak awal 2026.

Empat agenda utama yang kini telah rampung mencakup keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC), klasifikasi investor yang lebih rinci hingga 39 kategori, serta peningkatan batas free float menjadi 15 persen.

Tak hanya itu, transparansi juga diperluas hingga pada pengungkapan pemilik manfaat bagi pemegang saham besar, sebuah langkah yang dinilai krusial dalam meningkatkan akuntabilitas.
“Ini adalah sinyal kuat bahwa pasar modal Indonesia semakin terbuka, kredibel, dan sejajar dengan praktik global,” ujar Hasan.

Menariknya, dalam beberapa aspek, Indonesia bahkan dinilai melampaui standar internasional, terutama dalam hal keterbukaan data kepemilikan saham.

Di sisi lain, BEI bergerak cepat dengan memperbarui aturan melalui Peraturan Nomor I-A yang kini mengatur lebih ketat soal free float dan tata kelola perusahaan.

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut, peningkatan free float bukan sekadar angka, tetapi strategi untuk meningkatkan likuiditas dan menarik investor global.

Sementara itu, KSEI memperkuat infrastruktur data dengan menghadirkan klasifikasi investor yang lebih detail, memungkinkan pasar membaca struktur kepemilikan saham secara lebih transparan.

Reformasi ini juga dibarengi inovasi produk, seperti ETF berbasis emas dan program investasi ritel yang menyasar investor baru, sebagai bagian dari pendalaman pasar.

Namun, transparansi saja tidak cukup tanpa penegakan hukum. OJK mencatat hingga akhir Maret 2026 telah menjatuhkan denda puluhan miliar rupiah kepada ratusan pelaku pasar sebagai bagian dari upaya menjaga integritas.

Dengan kombinasi reformasi, inovasi, dan penegakan hukum, pasar modal Indonesia kini berada di jalur yang lebih kuat untuk bersaing di tingkat global.

Ke depan, komunikasi dengan investor internasional akan terus diperkuat guna memastikan reformasi ini memberikan dampak nyata terhadap kepercayaan dan arus investasi masuk ke Indonesia.(*)

Baca Juga