1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News

OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

Oleh ,

Ket: Jajaran pimpinan dan perwakilan OJK, BEI, dan KSEI berfoto bersama usai kegiatan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).(Dok.OJK)

RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia.
Capaian ini merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada penyedia indeks global seperti MSCI, dan disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026.

Adapun empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 tipe, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Selain itu, transparansi juga diperkuat melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen. “Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada global index providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya kami akan melanjutkan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan praktik global, bahkan dalam beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul, terutama dalam keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.

Penyelesaian reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar, memperbaiki proses pembentukan harga saham, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Di sisi implementasi, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif sejak 31 Maret 2026, termasuk peningkatan batas free float menjadi 15 persen dan penguatan tata kelola perusahaan.

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebutkan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar internasional.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5 persen, kebijakan ini diharapkan meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi,” ujarnya.

Selain itu, BEI juga memperkuat kewajiban pelaporan kepemilikan saham, termasuk informasi pemegang saham di atas 5 persen, direksi, komisaris, serta pemilik manfaat.

Sementara itu, KSEI turut mengintegrasikan sistem klasifikasi investor yang kini mencapai 39 kategori, guna meningkatkan transparansi dan akses informasi bagi investor.

OJK juga terus mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk seperti ETF berbasis emas serta program investasi ritel Systematic Investment Plan (SIP).

Dalam aspek penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. “Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci menjaga kredibilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” kata Hasan.(*)

Baca Juga