Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Dukung Industri
RUBIS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II tahun 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional di tengah dinamika global.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah tetap memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kebijakan ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujarnya.
Darmawan menegaskan, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir serta memastikan kualitas layanan kepada seluruh pelanggan di Indonesia.
“PLN akan terus meningkatkan efisiensi operasional, menjaga keandalan sistem, serta memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan tarif listrik yang tetap ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi, sehingga tidak ada perubahan tarif bagi seluruh golongan pelanggan pada periode April hingga Juni 2026.(*)