1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Oleh ,

RUBIS.ID, PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tersebut dicabut izinnya sebagai bagian dari langkah pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Namun, upaya perbaikan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, status bank tersebut meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR), setelah OJK menilai waktu yang diberikan untuk penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pengurus dan pemegang saham.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tertanggal 26 Maret 2026, penanganan terhadap BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui mekanisme likuidasi. LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian mengambil langkah pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau seluruh nasabah BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Baca Juga