1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. News

DJP Serahkan Tersangka Kasus Faktur Pajak ke Kejari Medan, Kerugian Capai Rp2,57 M

Oleh ,

Teks foto: Penyerahan tersangka berinisial JT beserta barang bukti kasus dugaan faktur pajak fiktif oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Sumatera Utara I kepada Kejaksaan Negeri Medan, sebagai bagian dari proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, di Medan, Senin (20/4/2026).(Dok.DJP Sumut I/ Ist)

RUBIS.ID, MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara I resmi menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan perkara. Tersangka JT diduga berperan dalam membantu menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan, sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp2.573.536.638.

Perbuatan JT disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional dan berkeadilan.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan,” ujarnya kepada wartawan melalui press rilis, Senin (20/4).

Belis juga mengapresiasi sinergi antar aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk kerja sama dengan Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi solid dalam mengawal penerimaan negara,” tambahnya.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas, serta menghindari praktik penyalahgunaan faktur pajak yang dapat berujung pada sanksi pidana.(*)

Baca Juga