1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Nasional
  4. News

OJK Perpanjang Batas Waktu Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban SLIK

Oleh ,

Foto: ( Istimewa )

RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan serta penyesuaian kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. OJK menilai, penyesuaian ini penting guna menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian dan penjaminan.

Perpanjangan Laporan Keuangan Audited

Melalui surat resmi kepada asosiasi dan perusahaan terkait, OJK menyampaikan penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117.

Batas waktu yang semula ditetapkan paling lambat 30 April 2026 kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2026. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan implementasi PSAK 117 dalam laporan keuangan. Selain itu, OJK juga melakukan sejumlah penyesuaian lanjutan, antara lain:

* Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima.

* Perpanjangan batas waktu laporan publikasi ringkasan keuangan menjadi 31 Juli 2026.

* Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi 30 Juni 2026.

OJK menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar kewajiban pelaporan tetap berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.

Penyesuaian Kewajiban Pelaporan SLIK

Selain itu, OJK juga memperpanjang tenggat kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.

Perpanjangan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Jika sebelumnya kewajiban sebagai pelapor SLIK berlaku paling lambat 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Menurut OJK, kebijakan ini bertujuan memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, sekaligus memberi waktu bagi perusahaan untuk menyempurnakan infrastruktur, mekanisme pelaporan, serta kualitas data debitur.

Perusahaan diharapkan segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi guna memenuhi kesiapan sebagai pelapor SLIK.

Bukan Penundaan, tapi Penguatan

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan lebih optimal, berkualitas, dan berkelanjutan.

Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan.(*)

Baca Juga