1. Beranda
  2. News

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Sumatera II, Usut Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Oleh ,

RUBIS.ID, MEDAN — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Medan, pada Senin (27/4/2026).

Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total nilai mencapai sekitar Rp64 miliar.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut, yang telah dilengkapi dengan izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Kasus yang tengah disidik berkaitan dengan proyek pembangunan rusun di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting di kantor satker, di antaranya ruang Kepala Satker, ruang keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung.

Dari lokasi, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen terkait pembayaran pekerjaan pembangunan rusun, serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen elektronik berupa data soft copy yang tersimpan di perangkat komputer dan laptop.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB masih berlangsung. Tim penyidik terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan, sehingga diharapkan kasus ini dapat diungkap secara transparan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditetapkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi.

Penyidik menegaskan akan terus bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini.(*)

Baca Juga