KAI Divre I Sumut Tertibkan 25 Perlintasan Sebidang, Perkuat Keselamatan Perjalanan Kereta
RUBIS.ID, SUMUT — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan kelancaran operasional perjalanan kereta api dengan menertibkan puluhan perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya.
Hingga 29 April 2026, KAI Divre I Sumut tercatat telah melakukan penertiban serta normalisasi lebar jalur pada 25 titik perlintasan sebidang. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko kecelakaan, mengingat perlintasan sebidang merupakan titik rawan karena mempertemukan arus lalu lintas kendaraan dengan jalur kereta api pada satu bidang yang sama.
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa normalisasi tersebut menjadi prioritas utama dalam menjamin keselamatan publik sekaligus menjaga kelancaran perjalanan kereta api.
“Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik paling rawan karena kendaraan dan kereta bertemu pada bidang yang sama. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban secara konsisten serta memastikan tidak muncul perlintasan liar baru yang berpotensi membahayakan,” ujarnya.
Selain penanganan fisik di lapangan, KAI Divre I Sumut juga mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
Hingga saat ini, sebanyak 52 kegiatan sosialisasi telah digelar, menyasar berbagai kalangan mulai dari masyarakat di sekitar perlintasan, pelajar, hingga komunitas di ruang-ruang publik.
Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan kereta api. Pasalnya, keberhasilan peningkatan keselamatan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada perilaku masyarakat.
KAI juga mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114. Aturan tersebut mewajibkan setiap pengendara untuk berhenti saat sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan saat berada di perlintasan. Kepatuhan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya,” tutup Anwar.(*)