DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepat Pemulihan Aset Negara
RUBIS.ID, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka mendukung optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin dan Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Nofiansyah di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakajati Sumatera Utara Eko Adhyaksono, para Asisten Kejati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, serta jajaran kepala kejaksaan negeri lainnya yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom.
Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut beserta para koordinator di lingkungan Kejati Sumut.
Dari jajaran DJKN Sumut, turut hadir Kepala Bidang Penilaian DJKN Sumut Istina Setya Lestari, Kepala Seksi Penilaian I Arief Fadillah, Kepala Seksi Penilaian II Erwin Gunawan, serta pelaksana DJKN Sumut Indrawati.
Seluruh pejabat struktural dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara juga turut menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut merupakan implementasi dari tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara,” ujar Muhibuddin.(*)